BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Konstitusi didefinisikan sebagai suatu kerangka
masyarakat politik (negara) yang diorganisir dengan dan melalui hukum kehidupan
secara umum yang dikerjakan oleh para budak yang berada di luar batas
kewarganegaraan. Sedangkan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yaitu suatu
lembaga tertinggi negara yang baru yang sederajat dan sama tinggi kedudukannya
dengan Mahkamah Agung (MA). Dan Indonesia merupakan negara yang ke tujuh puluh
delapan yang memiliki lembaga pengadilan konstitusionalitas yang diberikan
kewenangan menguji materiil sebuah undang-undang. Sehingga dalam hal
undang-undang Mahkamah Konstitusilah yang memiliki wewenang penuh dalam menguji
undang-undang tersebut.
Selain itu Mahkamah Konstitusi juga memiliki wewenang
dalam membubarkan partai politik, memutuskan sengketa hasil pemilu dan
pemecatan presiden dan wakil presiden apabila melakukan pelanggaran hukum.
Sehingga dari paparan latar belakang di atas, penulis
tertarik untk menggali lebih dalam mengenai Mahkamah Konstitusi ini, baik itu
mengenai sejarah terbentuknya, wewenangnya, dan hal-hal lain yang berkaitan
dengan Mahkamah Konstitusi. Untuk lebih detail lagi mengenai Mahkamah
Konstitusi ini akan dipaparkan dalam bab selanjutnya.
B.
Rumusan Masalah
- Jelaskan sejarah terbentuknya Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut?
- Jelaskan yang dimaksud dengan komposisi dalam Mahkamah Konstitusi (MK)?
- Apa saja tugas yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi (MK)?
- Apa saja wewenang yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi (MK)?
- Apa saja kasus-kasus yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyelesaikannya?
C.
Tujuan Penulisan Makalah
- Untuk mengetahui sejarah terbentuknya Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
- Untuk mengetahui komposisi dalam Mahkamah Konstitusi (MK).
- Untuk mengetahui apa saja tugas yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
- Untuk mengetahui wewenang yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
- Untuk mengetahui kasus-kasus yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyelesaikannya.
BAB II
PEMBAHASAN
Sejarah Terbentuk Mahkamah Konstitusi (MK)
Lembaran awal sejarah praktik
pengujian undang-undang (judicial review)
bermula di Mahkamah Agung/ MA (Supreme
Court) Amerika Serikat saat dipimpin oleh John Marshall dalam kasus Marbury
versus Madison pada tahun 1803 silam. Meskipun pada saat itu konstitusi Amerika
Serikat tidak memberi kewenangan untuk melakukan Judicial Review kepada
Mahkamah Agung, akan tetapi dengan menafsirkan untuk senantiasa menegakkan
konstitusi, Marshall menganggap MA berwenang untuk menyatakan suatu
undang-undang bertentangan dengan konstitusi.
Secara
teoritis, keberadaan Mahkamah Konstitusi masih terbilang baru dan baru
diperkenalkan pertama kali pada tahun 1919 oleh pakar hukum asal Austria, Hans
Kelsen (1881-1973). Kelsen menyatakan bahwa pelaksanaan konstitusional tentang
legislasi dapat secara efektif dijamin hanya jika organ selain badan legislatif
diberikan tugas untuk menguji apakah suatu produk hukum itu konstitusional atau
Inkonstitusional. Untuk menjaminnya, maka diperlukan adanya Mahkamah Konstitusi
(Constitutional Court) sebagai
penafsirnya.
Apabila
kita menelusuri sejarah ketatanegaraan di Indonesia, maka pada saat penyusunan
UUD 1945, M.Yamin juga telah mengusulkan tentang pendirian Mahkamah yang
bertugas melakukan pengujian terhadap konstitusi, hal ini disampaikan pada
sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK).
Menurut Yamin, seharusnya Balai
Agung (MA) diberi wewenang untuk membanding Undang-Undang (Judicial Review). Akan tetapi usulan ini ditentang oleh MR. Soepomo
dengan beberapa alasan, diantaranya:
1.
Konsep dasar yang dianut dalam UUD yang tengah disusun konsep dasar yang dianut
dalam UUD yang tengah disusun pada saat itu bukanlah konsep pemisahan kekuasaan
(Separation of Power) akan tetapi
pembagian kekuasaan (Distribution of
Power),
2.
Tugas hakim adalah menerapkan undang-undang, bukan menguji undang-undang,
3.
Kewenangan hakim untuk melakukan pengujian undang-undang bertentangan dengan
konsep Supremasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),Sejalan dengan semangat
reformasi dan perubahan UUD 1945 pada masa reformasi (1999-2002), ide
pembentukan Mahkamah Konstitusi di Indonesia makin menguat. Puncaknya terjadi
pada tahun 2001 saat ide pembentukan MK diadopsi dalam perubahan UUD 1945 yang
dilakukan oleh MPR sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2) dan
Pasal 24C UUD 1945 perubahan ketiga.
Selanjutnya
untuk menindaklanjuti amanat konstitusi tersebut, Pemerintah bersama DPR
membahas Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Setelah dilakukan
pembahasan yang cukup panjang, akhirnya RUU tersebut disahkan dalam sidang
paripurna DPR pada 13 Agustus 2003. Pada hari itu juga, UU tentang Mahkamah
Konstitusi (UU No.24 Tahun 2003) disahkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputeri.
Indonesia sendiri merupakan negara ke-78 yang membentuk Mahkamah Konstitusi dan
sekaligus menjadi negara pertama di dunia yang membentuk lembaga ini pada awal
abad ke-21M.
Kemudian
bertitik tolak dari UU No.24 Tahun 2003 dengan mengacu pada prinsip
keseimbangan antar cabang kekuasaan negara dilakukan rekruitmen hakim
konstitusi yang dilakukan oleh tiga lembaga negara, yaitu DPR, Presiden dan MA.
Setelah melalui tahap seleksi sesuai mekanisme yang berlaku pada masing-masing
lembaga tersebut, masing-masing lembaga mengajukan tiga calon hakim konstitusi
kepada presiden untuk ditetapkan sebagai hakim konstitusi.
Sesuai
dengan amanat dari UUD, Mahkamah Konstitusi mempunyai 4 (empat) kewenangan dan
1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD
1945. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk:
1.
Menguji UU terhadap UUD 1945
2.
Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
UUD 1945
3.
Memutus pembubaran Partai Politik
4.
Memutus perselisihan tentang hasil pemilu, meliputi pemilu Presiden dan Wakil
Presiden, Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Pemilu
anggota DPD, dan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Mahkamah Konstitusi sendiri
disebut-sebut sebagai lembaga peradilan yang sangat bersih, cepat dan murah.
Dikarenakan semua sengketa maupun gugatan yang dilayangkan kepada mahkamah
Konstitusi harus diputuskan dalam jangka waktu maksimal 14 hari setelah
permohonan di kabulkan dan diterima oleh MK.
Selain
itu, Mahkamah Konstitusi memiliki satu kewajiban yaitu memberikan putusan atas
pendapat DPR bahwa presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
1.
Telah melakukan pelangaran hukum berupa;
a.
Pengkhianatan terhadap negara
b.
Korupsi
c.
Penyuapan
d.
Tidak pidana lainnya;
2.
Perbuatan tercela
3.
Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana
dimaksud dalam UUD 1945
Komposisi
dalam Mahkam Konstitusi
Organisasi
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terdiri atas tiga komponen yaitu:
a. Para hakim
Para hakim konstitusi yang terdiri atas 9 (sembilan)
orang sarjana hukum yang mempunyai kualifikasi negarawan yang menguasai
konstitusi ditambah dengan syarat-syarat kualitatif lainnya dengan masa
pengabdian untuk lima tahun dan sesudahnya hanya dapat dipilih kembali hanya
untuk satu periode lima tahun berikut. Dari antara para hakim itu dipilih dari
dan oleh mereka sendiri seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua, masing-masing
untuk masa jabatan 3 tahun. Untuk menjamin independensi dan imparsialitas
kinerjanya, kesembilan hakim itu ditentukan oleh tiga lembaga yang berbeda,
yaitu 3 orang sipilih oleh DPR, 3 orang ditunjuk oleh Mahkamah Agung, dan 3
orang lainnya ditentukan oleh Presiden. Setelah terpilih, kesembilan orang
tersebut ditetapkan sebagai hakim konstitusi dengan Keputusan Presiden.
Mekanisme rekruitmen yang demikian itu dimaksudkan untuk menjamin agar
kesembilan hakim Mahkamah Konstitusi itu benar-benar tidak terikat hanya kepada
salah satu lembaga Presiden, DPR ataupun MA. Dalam menjalankan tugasnya,
Mahkamah Konstitusi diharapkan benar-benar dapat bersifat independen dan
imparsial.
Kesembilan orang hakim itu bahkan
dapat dipandang sebagai sembilan institusi yang berdiri sendiri secara otonom
mencerminkan 9 pilar atau 9 pintu kebenaran dan keadilan. Dalam bekerja,
kesembilan orang itu bahkan diharapkan dapat mencerminkan atau mewakili ragam
pandangan masyarakat luas akan rasa keadilan. Jikalau dalam masyarakat terdapat
9 aliran pemikiran tentang keadilan, maka kesembilan orang hakim konstitusi itu
hendaklah mencerminkan kesembilan aliran pemikiran tersebut. Keadilan dan
kebenaran konstitusional justru terletak dalam proses perdebatan dan bahkan
pertarungan kepentingan untuk mencapai putusan akhir yang akan dijatukah dalam
persidangan Mahkamah Konstitusi. Karena itu, persidangan Mahkamah Konstitusi
selalu harus dihadiri 9 orang dengan pengecualian jika ada yang berhalangan,
maka jumlah hakim yang bersidang dipersyaratkan sekurang-kurangnya 7 orang.
Karena itu pula, dapat dikatakan bahwa Mahkamah Konstitusi hanya mengenal satu
majelis hakim, tidak seperti di Mahkamah Agung.
b.
Sekretariat jenderal.
Sekretariat jenderal Mahkamah Konstitusi yang menurut
ketentuan UU No. 24 Tahun 2003 dipisahkan dari organisasi kepaniteraan. Pasal 7
UU ini menyatakan: “Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya,
Mahkamah Konstitusi dibantu oleh sebuah Sekretariat Jenderal dan kepaniteraan.
Penjelasan pasal ini menegaskan bahwa Sekretariat Jenderal menjalankan tugas
teknis administratif.
c. Kepaniteraan.
Kepaniteraan menjalankan tugas teknis administrasi
justisial. Pembedaan dan pemisahan ini tidak lain dimaksudkan untuk menjamin
agar administrasi peradilan atau administrasi justisial di bawah kepaniteraan
tidak tercampur aduk dengan administrasi non justisial yang menjadi
tanggungjawab sekretariat jenderal. Baik sekretariat jenderal maupun
kepaniteraan masing-masing dipimpin oleh seorang pejabat tinggi yang ditetapkan
dengan Keputusan Presiden. Dengan demikian, Sekretaris Jenderal dan Panitera
sama-sama mempunyai kedudukan sebagai Pejabat Eselon 1a. Panitera dan Panitera
Pengganti memang merupakan jabatan fungsional, bukan struktural. Akan tetapi,
khusus untuk Panitera diangkat dengan Keputusan Presiden dan karena itu
disetarakan dengan Pejabat Struktural Eselon 1a. Untuk menjamin kemandirian MK
di bidang finansial, maka UU No.24/2003 juga menegaskan bahwa Mahkamah
Konstitusi (MK) mempunyai mata anggaran tersendiri dalam APBN.
Tugas Pokok
dan Fungsi yang Dimiliki Mahkamah Konstitusi
1.
Panitera
Panitera merupakan jabatan
fungsional yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah
Konstitusi, fungsi Panitera menyelenggarakan tugas teknis administratif
peradilan sebagaimana berikut:
a.
koordinasi pelaksanaan teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi;
b.
pembinaan dan pelaksanaan administrasi perkara;
c.
pembinaan pelayanan teknis kegiatan peradilan di Mahkamah Konstitusi; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai
dengan bidang tugasnya.
2.
Sekretaris Jenderal
Sekretariat Jenderal menjalankan tugas teknis
administratif Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan fungsi:
a.
perencanaan, analisis dan evaluasi, pengawasan administrasi umum dan
administrasi peradilan, serta penataan organisasi dan tata laksana;
b.
pengelolaan keuangan dan pengembangan sumber daya manusia;
c.
pengelolaan kerumahtanggaan, kearsipan dan ekspedisi, serta barang milik
negara;
d.
pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerja sama, tata usaha pimpinan dan
protokol, serta kesekretariatan kepaniteraan;
e.
penelitian dan pengkajian perkara, pengelolaan perpustakaan, serta pengelolaan
teknologi informasi dan komunikasi; dan
f.
pendidikan Pancasila dan Konstitusi.
3.
Biro Perencanaan dan Pengawasan
Biro Perencanaan dan Pengawasan
mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penyusunan rencana strategis, program
kerja dan anggaran, analisis dan evaluasi, pengawasan administrasi umum dan
administrasi peradilan, serta penataan organisasi dan tata laksana. Dalam
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Perencanaan
dan Pengawasan mempunyai fungsi:
a.
penyusunan rencana, rencana strategis, program kerja dan anggaran, serta
analisis dan evaluasi kinerja;
b.
pelaksanaan pengawasan administrasi umum dan administrasi peradilan; dan
c.
pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, serta reformasi birokrasi.
Keanggotaan
mahkamah konstitusi
1.
Pemilihan
Hakim
konstitusi diajukan masing-masing 3 dari mahkamah agung 3 dari DPR dan 3 dari
presiden dan ditetapkan dengn keputusan presiden. Keputusan presiden tersbut
paling lama diberikan 7 hari setelah pengajuan kepada presiden diterima.
Pencalonan hakim konstitusi secara transparan dan partisipatif.
( UUD 1945 Pasal 24C ayat 3 dan UU
No. 24 tahun 2003 pasal 18 dan 19 ).
2.
Syarat kenggotaan
Hakim konstitusi harus memiliki syarat
antara lain :
a.
Memiliki
intergitas dan kepribadian yang tidak tercela.
b.
Adil.
c.
Negarawan
yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
Agar dapat diangkat sebagai hakim
konstitusi harus memenuhi syarat antara lain :
a.
Warga negara
Indonesia.
b.
Berpendidikan
sarjana hukum.
c.
Berusia
sekurang-kurangnya 40 tahun saat diangkat.
d. Tidak pernah
dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindakan pidana yang dijatuhi hukuman
5 tahun penjara.
e.
Tidak sedang
dinyatakan pailit oleh pengadilan
f.
Mempunyai
pengalaman kerja didalam bidang hukum sekurang-kurangnnya 10 tahun.
( UUD 1945 Pasal 24C ayat 5 dan UU No.24 tahun 2003
pasal 15 dan 16 ).
3 Pemberhentian
Hakim konstitusi dapat
diberhentikan dengan 2 cara yakni secara terhormat dan tidak hormat. Hakim
konstitusi diberhentikan dengan hormat apabila :
a.
Meninggal
dunia.
b.
Mengundurkan
diri atas kemauannya sendiri.
c.
Telah
berusia 67 tahun.
d.
Telah
berakhir masa jabatannya.
e.
Tidak sehat
jasmani atau rohani secara terus menerus dengan keterangan dokter.
Disebutkan
bahwa hakim konstitusi dapat diberhentikan dengan tidak hormat apabila :
a.
Dijatuhi
pidana oleh pengadilan sekurang-kurangnnya 5 tahun penjara.
b.
Melakukan
tindakan tercela.
c.
Tidak
mengahdiri rapat 5 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
d.
Melanggar
sumpah atau janji.
e.
Dengan
sengaja mengahmbat pengambilan keputusan MK.
f.
Melanggar
larangan.
g.
Tidak lagi
memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi.
( UUD 1945 Pasal 24C ayat 6 dan UU No. 24 tahun 2003
ayat 23 )
4.
Masa Jabatan
Hakim kostitusi
memiliki waktu jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali dalam 1 kali
masa jabatan.
( UUD 1945 Pasal 24C ayat 6 dan UU
No.24 tahun 2003 pasal 22 ).
5. Tugas dan wewenang anggota
a. Menggali,mengikuti
dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
b.
Mengikuti
setiap sidang musyawarah mahkamah konstitusi.
( UU No. 24 tahun 2003 pasal 45 ayat 5 )
Kewenangan
Yang Di Miliki Mahkamah Konstitusi
Ada empat kewenangan dan satu
kewajiban Mahkamah Konstitusi yang telah ditentukan dalam UUD 1945 perubahan
ketiga Pasal 24C ayat (1) yaitu:
- Menguji (judicial review) undang-undang terhadap UUD.
- Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
- Memutuskan pembubaran partai politik.
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
- Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga memiliki kewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh presiden dan wakil presiden menurut UUD.
Dengan demikian ada empat kewenangan
dan satu kewajiban konstitusional bagi Mahkamah Konstitusi. Pengadilan yang
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi merupakan pengadilan tinggal pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final. Artinya, tidak ada upaya hukum lain
atas putusan Mahkamah Konstitusi, seperti yang terjadi pada pengadilan lain.
Kasus-Kasus
Yang Menjadi Kewenangan Mahkamah Konstitusi
- Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Berdasarkan Pasal 22E ayat (2) UUD
1945, pemilihan umum bertujuan untuk memilih presiden dan wakil presiden,
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Preisden dan Wakil
Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peserta Pemilihan Umum itu ada
tiga, yaitu pertama, pasangan calon presiden/wakil presiden, kedua, partai
politik peserta pemilihan umum anggota DPR dan DPRD, dan ketiga, (perorangan
calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sedangkan penyelenggara pemilihan
umum adalah Komisi Pemilihan Umum yang diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan
Umum (PANWASLU). Apabila timbul perselisihan pendapat antara peserta pemilihan
umum dengan penyelenggara pemilihan umum, dan perselisihan itu tidak dapat
diselesaikan sendiri oleh para pihak, maka hal itu dapat diselesaikan melalui
proses peradilan di Mahkamah Konstitusi.
Yang menjadi persoalan yang
diselesaikan di Mahkamah Konstitusi adalah soal perselisihan perhitungan
perolehan suara pemilihan umum yang telah dtetapkan dan diumumkan secara
nasional oleh Komisi Pemilihan Umum, dan selisih perolehan suara dimaksud
berpengaruh terhadap kursi yang diperebutkan. Jika terbukti bahwa selisih
peroleh suara tersebut tidak berpengaruh terhadap peroleh kursi yang
diperebutkan, maka perkara yang dimohonkan akan dinyatakan tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard). Jika
selisih yang dimaksud memang berpengaruh, dan bukti-bukti yang diajukan kuat
dan beralasan, maka permohonan dikabulkan dan perolehan suara yang benar
ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi sehingga perolehan kursi yang diperebutkan
akan jatuh ke tangan pemohon yang permohonannya dikabulkan. Sebaliknya, jika
permohonan tidak beralasan atau dalil-dalil yang diajukan tidak terbukti, maka
permohonan pemohon akan ditolak. Ketentuan-ketentuan ini berlaku baik untuk
pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, maupun untuk pasangan capres/cawapres.
- Pembubaran Partai Politik
Kebebeasan Partai politik dan
berpartai adalah cermin kebebasan berserikat yang dijamin dalam Pasal 28 jo
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Oleh karena itu, setiap orang, sesuai ketentuan
Undang-Undang bebas mendirikan dan ikut serta dalam kegiatan partai politik.
Karena itu, pembubaran partai politik bukan oleh anggota partai politik yang
bersangkutan merupakan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi atau
inkonstitusional. Untuk menjamin perlindungan terhadap prinsip kebebasan
berserikat itulah maka disediakan mekanisme bahwa pembubaran suatu partai
politik haruslah ditempuh melalui prosedur peradilan konstitusi. Yang diberi
hak “standing” untuk menjadi pemohon dalam perkara pembubaran partai politik
adalah Pemerintah, bukan orang per orang atau kelompok orang. Yang berwenang
memutuskan benar tidaknya dalil-dalil yang dijadikan alasan tuntutan pembubaran
partai politik itu adalah Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian, prinsip kemerdekaan berserikat yang
dijamin dalam UUD tidak dilanggar oleh para penguasa politik yang pada pokoknya
juga adalah orang-orang partai politik lain yang kebetulan memenangkan
pemilihan umum. Dengan mekanisme ini, dapat pula dihindarkan timbulnya gejala
dimana penguasa politik yang memenangkan pemilihan umum memberangus partai
politik yang kalah pemilihan umum dalam rangka persaingan yang tidak sehat
menjelang pemilihan umum tahap berikutnya.
- Penuntutan Pertanggungjawaban Presiden/Wakil Presiden
Perkara penuntutan
pertanggungjawaban presiden atau wakil presiden dalam istilah resmi UUD 1945
dinyatakan sebagai kewajiban Mahkamah Konstitusi untuk memutus pendapat DPR
bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya. Atau perbuatan tercela atau
pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan Wakil Pesiden.
Dalam hal ini, harus diingat bahwa Mahkamah Konstitusi
bukanlah lembaga yang memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden. Yang
memberhentikan dan kemudian memilih penggantinya adalah Majelis Permusyawaratan
Rakyat. Mahkamah Konstitusi hanya memutuskan apakah pendapat DPR yang berisi
tuduhan
(a) bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah
melanggar hukum,
(b) bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah tidak
lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden,
Terbukti
benar secara konstitusional atau tidak. Jika terbukti, Mahkamah Konstitusi akan
menyatakan bahwa pendapat DPR tersebut adalah benar dan terbukti, sehingga atas
dasar itu, DPR dapat melanjutkan langkahnya untuk mengajukan usul pemberhentian
atas Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
Sejauh menyangkut pembuktian hukum
atas unsur kesalahan karena melakukan pelanggaran hukum atau kenyataan bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden telah tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud dalam UUD 1945, maka putusan Mahkamah Konstitusi itu bersifat final
dan mengikat. DPR dan MPR tidak berwenang mengubah putusan final MK dan terikat
pula untuk menghormati dan mengakui keabsahan putusan MK tersebut. Namun,
kewenangan untuk meneruskan tuntutan pemberhentian ke MPR tetap ada di tangan
DPR, dan kewenangan untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang
bersangkutan tetap berada di tangan MPR.
Inilah yang banyak dipersoalkan orang karena ada saja
kemungkinan bahwa MPR ataupun MPR tidak meneruskan proses pemberhentian itu
sebagaimana mestinya, mengingat baik DPR maupun MPR merupakan forum politik
yang dapat bersifat dinamis. Akan tetapi, sejauh menyangkut putusan MK,
kedudukannya sangat jelas bahwa putusan MK itu secara hukum bersifat final dan
mengikat dalam konteks kewenangan MK itu sendiri, yaitu memutus pendapat DPR
sebagai pendapat yang mempunyai dasar konstitusional atau tidak, dan berkenaan
dengan pembuktian kesalahan Presiden/Wakil Presiden sebagai pihak termohon,
yaitu benar-tidaknya yang bersangkutan terbukti bersalah dan bertanggungjawab.
- Pengujian Undang-Undang dan Pemisahan MK dan MA
Kewenangan terakhir dan yang justru
yang paling penting dari keempat kewenangan ditambah satu kewajiban (atau dapat
pula disebut kelima kewenangan) yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi menurut
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah kewenangan menguji
konstitusionalitas undang-undang. Tanpa harus mengecilkan arti pentingnya
kewenangan lain dan apalagi tidak cukup ruang untuk membahasnya dalam makalah
singkat ini, maka dari kelima kewenangan tersebut, yang dapat dikatakan paling
banyak mendapat sorotan di dunia ilmu pengetahuan adalah pengujian atas
konstitusionalitas UU.
Pengujian atas Undang-Undang dilakukan dengan tolok
ukur Undang-Undang Dasar. Pengujian dapat dilakukan secara materiel atau
formil. Pengujian materiel menyangkut pengujian atas materi UU, sehingga yang
dipersoalkan harus jelas bagian mana dari UU yang bersangkutan bertentangan
dengan ketentuan mana dari UUD. Yang diuji dapat terdiri hanya 1 bab, 1 pasal,
1 kaimat ataupun 1 kata dalam UU yang bersangkutan. Sedangkan pengujian formil
adalah pengujian mengenai proses pembentukan UU tersebut menjadi UU apakah
telah mengikuti prosedur yang berlaku atau tidak.
Sejarah pengujian (judicial
review) dapat dikatakan dimulai sejak kasus Marbury versus Madison ketika
Mahkamah Agung Amerika Serikat dipimpin oleh John Marshall pada tahun 1803.
Sejak itu, ide pengujian UU menjadi populer dan secara luas didiskusikan
dimana-mana. Ide ini juga mempengaruhi sehingga ‘the fouding fathers’ Indonesia dalam Sidang BPUPKI tanggal 15 Juli
1945 mendikusikannya secara mendalam. Adalah Muhammad Yamin yang pertama sekali
mengusulkan agar MA diberi kewenangan untuk membanding undang-undang. Akan
tetapi, ide ini ditolak oleh Soepomo karena dinilai tidak sesuai dengan
paradigma yang telah disepekati dalam rangka penyusunan UUD 1945, yaitu bahwa
UUD Indonesia itu menganut sistem supremasi MPR dan tidak menganut ajaran ‘trias politica’ Montesquieu, sehingga
tidak memungkinkan ide pengujian UU dapat diadopsikan ke dalam UUD 1945.
Namun, sekarang, setelah UUD 1945 mengalami perubahan
4 kali, paradigma pemikiran yang terkandung di dalamnya jelas sudah berubah
secara mendasar. Sekarang, UUD 1945 tidak lagi mengenal prinsip supremasi
parlemen seperti sebelumnya. Jika sebelumnya MPR dianggap sebagai pelaku
kedaulatan rakyat sepenuhnya dan sebagai penjelmaan seluruh rakyat yang
mempunyai kedudukan tertinggi dan dengan kekuasaan yang tidak terbatas, maka
sekarang setelah Perubahan Keempat UUD 1945 MPR itu bukan lagi lembaga
satu-satunya sebagai pelaku kedaulatan rakyat.
Karena Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara
langsung oleh rakyat, maka di samping MPR, DPR dan DPD sebagai pelaku
kedaulatan rakyat di bidang legislatif, kita harus pula memahami kedudukan
Presiden dan Wakil Presiden juga sebagai pelaku kedaulatan rakyat di bidang
eksekutif dengan mendapatkan mandat langsung dari rakyat melalui pemilihan
umum. Di samping itu, karena sejak Perubahan Pertama sampai Keempat, telah
terjadi proses pergeseran kekuasaan legislatif dari tangan Presiden ke tangan
DPR, maka mau tidak mau kita harus memahami bahwa UUD 1945 sekarang menganut
prinsip pemisahan kekuasaan yang tegas antara cabang-cabang kekuasaan
legislatif, eksekutif, dan judiktif dengan mengandaikan adanya hubungan ‘checks and balances’ antara satu sama
lain. Oleh karena itu, semua argumen yang dipakai oleh Soepomo untuk menolak
ide pengujian undang-undang seperti tergambar di atas, dewasa ini, telah
mengalami perubahan, sehingga fungsi pengujian undang-undang itu tidak dapat
lagi dihindari dari penerapannya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia di bawah
UUD 1945.
Mahkamah Konstitusi Penjaga Demokrasi Konstitusional
Demokrasi Indonesia yang akan ditata ialah demokrasi
yang dibingkai dengan norma-norma kostitusi yang terdapat daalm UUD 1945.
Demokrasi Indonesia tidak identik dengan vox populi vox dei (suara
rakyat adalah suara Tuhan) dan juga demokrasi Indonesia tidak sinonim dengan
suara mayoritas adalah suatu kebenaran. Ukuran kebenaran dalam demokrasi
Indonesia adalah norma hukum konstitusi. Oleh karena itu agar derap demokrasi
dapat berupa sesuai sumbu kostitusi, maka demokrasi itu harus dijaga. Di
sinilah posisi Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penjaga konstitusi harus
senantiasa menjaga demokrasi sebagai pelaksana dari norma kostitusi.
Pelaksanaan demokrasi konstitusi
terlihat dalam perwujudan antara lain:
1.
Pelaksanaan pemilihan umum (pemilihan umum DPR, DPD, DPRD, Presiden, Wakil
Presiden dan Kepala Pemerintahan Daerah).
2. Pelaksanaan
norma-norma konstitusi dalam bentuk undang-undang (UU).
3.
Pelaksanaan kewenangan lembaga Negara.
Dalam penyelengaraan pemilihan umum akan muncul
sengketa hasil perhitungan perolehan suara dalam pelaksanaan norma
undang-undang muncul pengujian undang-undang terhadap UUD dan dalam pelaksanaan
kewenangan dapat muncul sengketa kewenangan antar lembaga negara. Norma
undang-undang yang telah disahkan oleh DPR dan Presiden secara demokratis
apabila ternyata prosedur pembentukannya atau substansi norma tersebut
bertentangan dengan konstitusi, maka oleh Mahkamah Konstitusi norma
undang-undang tersebut dapat dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, alias dibatalkan. Jadi, dalam demokrasi tidak dibenarkan muncul
kesepakatan yang bertentangan dengan konstitusi.
Demikian halnya sebuah kewenangan yang dimiliki oleh
suatu lembaga Negara tidak boleh digunakan seenaknya, sebab jika kewenangan
tersebut menabrak rambu konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi berwenang
mencabutnya, tentu saja setelah melalui proses persidangan Mahkamah Konstitusi.
Pemilihan umum sebagai perwujudan system demokrasi konstitusional dalam
praktiknya sering kali menimnulkan perselisihan hasil perhitungan pemilu antara
KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum dengan peserta pemilu. Apabila terjadi
perselisihan demikian, maka Mahkamah Konstitusilah yang akan memutus
perhitungan yang benar.
Selain itu Mahkamah Konstitusi diberi kewenangan
membubarkan partai politik atas permohonan pemerintah, serta Mahkamah
Konstitusi wajib memutuskan pendapat DPR yang menganggap presiden atau wakil
presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap
Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela
maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil
presiden (Pasal 7A UUD 1945).
Undang-Undang yang Mengatur Mahkamah
Konstitusi
Undang-undang yang mengatur lembaga Mahkamah
Konstitusi terdapat pada UUD RI 1945 Pasal 24c dan UU No.23 Tahun 2003.
-
UUD RI 1045 Pasal 24C
Berisikan :
1.
Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar, mmemutus sengketa kewenangan lembaga begara daan kewenangannya diberikan
oleh Undang-Undang Dasar,memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
2.
Mahkamah
Konstitusi memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai
dugaan pelanggaraan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang
Dasar.
3.
Mahkamah
Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan
oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga
orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga oleh Presiden.
4.
Ketua dan
Waki Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
5.
Hakim
konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil,
negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap
sebagai pejabat negara.
6.
Pengangkatan
dan pemberhentian hakim konstitusi, hokum acara serta ketentuan lainnya tentang
Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.
-
UU No.23 Tahun 2003
Menimbang :
a.
bahwa Negara
Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan untuk
mewujudkan tata kehidupan bangsa dan negara yang tertib, bersih, makmur, dan
berkeadilan;
b. bahwa
Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman mempunyai
peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum
sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c.
bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 perlu mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian
hakim konstitusi, hukum acara, dan ketentuan lainnya tentang Mahkamah
Konstitusi;
d. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf
c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal III Aturan Peralihan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu membentuk Undang-Undang
tentang Mahkamah Konstitusi;
Mengingat :
1. Pasal 7A,
Pasal 7B, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 24C, dan Pasal 25 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2951) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3879)
Undang-undang
yang mengatur mahkamah konstitusi ini juga terdapat pada “Persetujuan
Bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden Republik Indonesia yang memutuskan
Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang memiliki 8 BAB :
1. BAB I
tentang KETENTUAN UMUM
2. BAB II
tentang KEDUDUKAN DAN SUSUNAN
3. BAB III
tentang KEKUASAAN MAHKAMAH KONSTITUSI
4. BAB IV
tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM KONSTITUSI
5. BAB V tentang
HUKUM ACARA
6. BAB VI
tentang KETENTUAN LAIN-LAIN
7. BAB VII
tentang KETENTUAN PERALIHAN
8. BAB VIII
tentang KETENTUAN PENUTUP
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK)
diawali dengan diadopsinya ide MK (Constitutional Court) dalam amandemen
konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun
2001. DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang mengenai
Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah
menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu (Lembaran Negara
Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316).
Ada empat kewenangan dan satu kewajiban Mahkamah
Konstitusi yang telah ditentukan dalam UUD 1945 perubahan ketiga Pasal 24C ayat
(1) yaitu menguji (judicial review) undang-undang terhadap UUD, memutus
sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD,
memutuskan pembubaran partai politik, memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum, dan memberhentikan presiden dan wakil presiden apabila
melanggar hukum.
B. Saran
Negara Indonesia merupakan negara yang demokrasi,
sepatutnya kita sebagai warga negara Indonesia harus benar-benar menjunjung
tinggi nilai demokrasi. Seperti halnya dalam pemilihan Pemilu presiden dan
wakil presiden, harus dilakukan dengan jujur tanpa adanya niat iming-iming atau
suap yang dapat merusak nilai citra negara.
DAFTAR PUSTAKA
Asshiddiqie, Jimly, Kedudukan
Mahkamah Konstitusi, http://www.jimly.com/makalah/namafile/23/KEDUDUKAN_MK.doc
Soehino, Ilmu Negara, Yogyakarta: tt, 1983.
Strong, C.F., Konstitusi-Konstitusi Politik Modern,
Bandung: Nusa Media, 2011.
Syahuri, Taufiqurrohman, Tafsir
Konstitusi Berbagai Aspek Hukum, Cetakan I, Jakarta: Kencana, 2011.
ijin kopas kawan,
BalasHapusterima kasih,
woles bakal cantumin kok